11 Desember 2009

Depkes Konsent Mediasi RS Omni dan Prita


Departemen Kesehatan menjadi mediator perdamaian Rumah Sakit Omni Internasional dengan Prita Mulyasari. Depkes meminta semua pihak untuk bersabar karena proses mediasi sedang diproses. Depkes sedang fokus memproses perdamaian ini karena untuk mendamaikan keduanya bukan merupakan hal yang mudah, ujar Kepala Pusat Komunikasi (Kapuskom) Publik Depkes, Lily S Sulistiyowati.

Depkes belum bersedia membeberkan perkembangan proses perdamaian antara Prita dengan RS Omni Internasional. "Kalau sudah selesai kita pasti mempublikasikan, saat ini sedang diproses dulu," tambahnya.

Seperti diketahui, Departemen Kesehatan menawarkan diri untuk menjadi mediator perdamaian antara RS Omni Internasional dengan Prita Mulyasari. Depkes pun membuat draft perdamaian. Berikut enam poin draft perdamaian yang dibuat Depkes.

Pertama, Kedua pihak sepakat bahwa segala permasalahan antara pihak pertama (Prita Mulyasari) dan pihak kedua (RS Omni) yang terjadi sebagai akibat dari peristiwa tersebut, dianggap telah selesai dengan saling memaafkan dan saling menghargai. Oleh karena itu tidak akan melanjutkan baik saat ini maupun yang akan datang.

Kedua, Kedua pihak sepakat bahwa kedua pihak mencabut perkara perdata yang sudah dicatatkan di pengadilan atau sedang berjalan di pengadilan.

Ketiga, Kedua pihak sepakat untuk menyerahkan perjanjian perdamaian ini kepada pengadilan sebagai bahan pertimbangan terhadap perkara pidana yang sedang berproses sesuai peraturan perundangan.

Keempat, Kedua pihak sepakat untuk tidak mengajukan keluhan, pengaduan, gugatan, atau penuntutan baru dalam bentuk apapun melalui penegak hukum ataupun media massa.

Kelima, pihak kedua dengan itikad baik, membebaskan pihak pertama dari kewajiban ganti rugi.

Keenam, kedua pihak sepakat mengembalikan hubungan baik.


Related Posts sesuai kategori



0 komentar:

Posting Komentar